Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

12 April 2022, 17:30 WIB
(Ilustrasi zakat) Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang /pixabay.com

JOMBANG UPDATE - Zakat fitrah merupakan suatu perintah dalam ajaran Islam yang menuntut umatnya untuk mengeluarkan sebagian harta benda yang dimilikinya.

Perintah zakat fitrah ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Melalui hadis riwayat Abu Daud Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)

Tata cara zakat fitrah dilakukan bagi muslim yang mampu dan ditunaikan setiap satu tahun sekali, yaitu selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat

Baca Juga: Daftar Tanggal Ganjil Ramadhan 2022 pada 10 Hari Terakhir Jelang Malam Lailatul Qadar

Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan puasa Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah memiliki definisi sebagai zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup di bulan ramadhan.

Definisi itulah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lain, seperti zakat mal.

Zakat diberikan oleh Muzakki, yaitu orang muslim atau badan usaha yang menyalurkan zakat kepada Mustahik atau penerima zakat seperti fakir miskin.

Karenanya zakat seseorang tetap sah meskipun tidak diberikan langsung kepada yang bersangkutan, melainkan disalurkan melalui badan atau organisasi penyalur zakat.

Adapun syarat zakat fitrah menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terbagi menjadi tiga.

Tiga golongan tersebut adalah beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Besaran dan bentuk zakat fitrah dalam peraturan Kemenag itu juga dijelaskan secara terperinci, yakni:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari

3. Beras atau makanan pokok yang akan digunakan dapat diganti dengan uang senilai harga beras 2,5 kg atau 3,5 liter

Sebagai contoh, seseorang yang setiap hari mengkonsumsi beras seharga Rp10.000 per kg maka dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras dengan harga yang sama.

Apabila zakat fitrah ingin ditunaikan dalam bentuk uang maka nominal yang dibayar berdasarkan contoh sebelumnya adalah 2,5 kg x Rp10.000, atau Rp25.000.

Baca Juga: Adab Memuliakan Tamu dalam Islam, Berapa Hari Seharusnya Menjamu Tamu?

Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat

Sementara itu, zakat fitrah juga dapat disalurkan ke badan-badan penyalur zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Adapun nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tergantung dari masing-masing keputusan BAZNAS daerah. Hal ini berkaitan dengan harga dan kualitas dari makanan pokok yang bersangkutan.

Seperti contohnya untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, BAZNAS memutuskan melalui SK Ketua No. 10 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah bentuk uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Adapun golongan Mustahik atau yang dapat menerima zakat fitrah diantaranya fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, fi sabilillah dan ibnu sabil.

Itulah rangkuman mengenai tata cara zakat fitrah, baik dalam bentuk zakat beras atau zakat uang, menurut peraturan resmi Kemenag yang berhasil JOMBANG UPDATE rangkum.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler