Musik Halal atau Haram? Gus Miftah Jelaskan Berdasarkan Hadits Imam Bukhari

19 September 2021, 16:00 WIB
Musik Halal atau Haram? Gus Miftah Jelaskan Berdasarkan Hadits Imam Bukhari /Instagram.com/@gusmiftah

JOMBANG UPDATE - Perselisihan musik halal atau haram tengah menjadi pembahasan 'panas' di jagat maya setelah Deddy Corbuzier ikut mengomentarinya, alhasil membuat Gus Mifta turut menanggapinya.

Menanggapi mengenai mendengarkan musik halal atau haram ini, Gus Mifta menyempaikan penadapatnya saat menjadi bintang tamu Podcast Deddy Corbuzier.

Perselisihan musik halal atau haram menurut Islam sudah menjadi perselisihan sejak dahulu.

Gus Miftah mempelajari prihal musik halal atau haram tersebut dari guru-gurunya, dan mereka memberikan beberapa pendapat berbeda tentang musik halal atau haram.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh 20-22 September 2021, Simak Keutamaan dan Dalilnya

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Tentang Covid-19: Muhasabah di Tengah PPKM Darurat

"Salah satu alasan kenapa musik tersebut diharamkan karena ada hadist riwayat imam Bukhari yang artinya adalah akan ada hari, akan ada dari umatku sebagian kaum yang menghalalkan zina, menggunakan sutra, minum khamr, dan memainkan alat-alat musik," ujar Gus Miftah, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Minggu, 19 September 2021.

Hal tersebut yang dijadikan hadits bagi mereka untuk mengharamkan musik.

"Tapi menurut ulama yang terkemuka seperti Dr Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya Al Halalu Haram Fil Islam, beliau memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat, selama tidak bertentangan dengan SARA, musik menjadi haram karena alasan kemungkaran maupun kemaksiatan," ujar Gus Miftah.

Dikutip JOMBANG UPDATE dari percakapan podcast Deddy Corbuzier bersama Gus Miftah, Gus Miftah mengatakan jika musik tidak diperbolehkan mengandung provokasi di dalamnya.

Musik dapat mengandung kemaksiatan apabila irama lagu yang dinyanyikan ritual peribadatan lain.

Untuk itu, akan bagus mendengar atau menyanyikan musik yang sudah anda ketahui jelas makna di dalamnya.

Musik juga bisa menjadi haram karena ada fitnah yang disampaikan di dalamnya, yang berarti ada keburukan di dalamnya.

Karena lagu tidak boleh memprovokasi orang untuk memfitnah orang lain atau jelas-jelas mengandung kemaksiatan karena konotasinya.

Baca Juga: Surat Al Hujurat Ayat 14 Tentang Iman dan Islam dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Tidur dan Artinya agar Terhindar dari Hal Buruk

"Musik menjadi haram apabila membuat orang yang mendengar menjadi meninggalkan kewajibannya sebagai muslim," ujar Gus Miftah.

Gara-gara musik, orang yang mendengar atau senimannya tidak sholat dan sebagainya.

Selama tidak mengandung unsur-unsur yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama menganggapnya boleh.

Gus Miftah sendiri sangat menikmati musik, selama musik tersebut tidak bermaksiat seperti musik sholawat dan menyukai musik yang mengingatkan kebaikan di dalamnya.

Musik halal atau haram tergantung dasar pendapat yang digunakan, Gus Miftah meminta untuk saling menghormati bagi mereka yang memperbolehkan musik dan mengharamkan musik.***

 
Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler