Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dikepung, MSAT DPO Pencabulan Serahkan Diri, Kapolda Jatim: Hukum Harus Ditegakkan

- 8 Juli 2022, 09:05 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membenarkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya menyerahkan diri. DPO pencabulan yang merupakan anak Kiai KH Muhammad Muchtar Mu'thi, pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, menyerahkan diri setelah polisi melakukan penjemputan paksa.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membenarkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya menyerahkan diri. DPO pencabulan yang merupakan anak Kiai KH Muhammad Muchtar Mu'thi, pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, menyerahkan diri setelah polisi melakukan penjemputan paksa. /AGTVnews.com/Muji Lestari

Usai menyerahkan diri, MSAT dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.

Gus Beckhi, sapaan akrab MSAT, akan diserahkan Polda Jatim ke pihak kejaksaan.

Penjemputan paksa MSAT, buronan kasus pencabulan, dilakukan jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang sebagai bentuk penegakan hukum dengan pendekatan komunikatif.

Baca Juga: Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Terus Diburu

Kapolda Nico menyampaikan hukum harus ditegakkan. Siapapun sama dihadapan hukum dan tidak memandang status sosial.

"Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan di atas apa saja dan dimana saja. Sehingga jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang hari ini melakukan proses itu. Jadi saya mohon siapa saja warga negara Indonesia harus patuh pada hukum," ungkapnya.

Selanjutnya, jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mewujudkan keadilan.

"Ke depan kita harus koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak melalui proses keadilan," ujarnya.

Sebelum MSAT menyerahkan diri, 320 simpatisan diamankan polisi dalam proses penjemputan paksa ini.

Kasus DPO pencabulan yang dilakukan putra kiai ini juga berimbas pada pencabutan izin ponpes.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah