Usai menyerahkan diri, MSAT dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.
Gus Beckhi, sapaan akrab MSAT, akan diserahkan Polda Jatim ke pihak kejaksaan.
Penjemputan paksa MSAT, buronan kasus pencabulan, dilakukan jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang sebagai bentuk penegakan hukum dengan pendekatan komunikatif.
Baca Juga: Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Terus Diburu
Kapolda Nico menyampaikan hukum harus ditegakkan. Siapapun sama dihadapan hukum dan tidak memandang status sosial.
"Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan di atas apa saja dan dimana saja. Sehingga jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang hari ini melakukan proses itu. Jadi saya mohon siapa saja warga negara Indonesia harus patuh pada hukum," ungkapnya.
Selanjutnya, jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mewujudkan keadilan.
"Ke depan kita harus koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak melalui proses keadilan," ujarnya.
Sebelum MSAT menyerahkan diri, 320 simpatisan diamankan polisi dalam proses penjemputan paksa ini.
Kasus DPO pencabulan yang dilakukan putra kiai ini juga berimbas pada pencabutan izin ponpes.