JOMBANG UPDATE - Pondok Pesantren Majma'al Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur sukses menjadi sorotan.
Pasalnya, salah satu pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang berinisial MSAT berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Bahkan, pihak Pesantren Shiddiqiyyah dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
Alhasil, Kementerian Agama (Kemenag) pun mencabut izin operasional Ponpes Majma'al Shiddiqiyyah.
Baca Juga: Kepung Ponpes Seharian, Penangkapan MSAT Masih Nihil
Baca Juga: Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Terus Diburu
Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pun menjelaskan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibebukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag.
Mengingat pencabulan dinilainya sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum serta perilaku yang dilarang agama, Waryono menegaskan bahwa Kemenag mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.