Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Gara-Gara MSAT? Ini Faktanya

- 7 Juli 2022, 19:15 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kementerian Agama, yang jelaskan bahwa Kemenag cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kementerian Agama, yang jelaskan bahwa Kemenag cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. /Humas Kemenag/

JOMBANG UPDATE - Pondok Pesantren Majma'al Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur sukses menjadi sorotan.

Pasalnya, salah satu pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang berinisial MSAT berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Bahkan, pihak Pesantren Shiddiqiyyah dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Alhasil, Kementerian Agama (Kemenag) pun mencabut izin operasional Ponpes Majma'al Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Kepung Ponpes Seharian, Penangkapan MSAT Masih Nihil

Baca Juga: Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Terus Diburu

Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pun menjelaskan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibebukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag.

Mengingat pencabulan dinilainya sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum serta perilaku yang dilarang agama, Waryono menegaskan bahwa Kemenag mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x