Sebelumnya, ia telah memastikan proses hunting masih berjalan di sudut-sudut bangunan Pondok.
"Bangunannya sangat banyak, kami sedang hunting.Kami sedang periksa satu persatu. Sampai sekarang masih proses pencarian," ungkapnya.
Sebelum viral proses penangkapan, sosok MSA dikenal sebagai anak kiai terkemuka di Ploso Jombang, Jawa Timur.
MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan surat Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Pengasuh ponpes MSA dilaporkan telah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan pada NA, santriwatinya.
Penyidik Polda Jatim kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka.
Setelah berjalan 3 tahun, berkas penyidikan MSAT dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pada saat yang sama, polisi menetapkan MSA sebagai DPO karena ia tidak koperatif dalam dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.***