Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Terus Diburu

- 7 Juli 2022, 16:10 WIB
Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Masih Dicari
Kiai akan Menyerahkan MSA ke Polisi? DPO Pencabulan di Jombang Masih Dicari /Apriani Alva/JombangUpdate.com

JOMBANG UPDATE -  Pencarian MSA DPO pencabulan yang merupakan anak kiai ternama di Jombang masih berlanjut hingga sore hari, pukul 16.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022.

Beredar kabar MSA akan diserahkan kiai ke pihak polisi, benarkah?

Mendapat pertanyaan mengenai MSA akan diserahkan ayahnya, kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pihak polisi menjawab dengan netral.

Baca Juga: 60 Orang Diamankan Dalam Upaya Penangkapan MSA DPO Pencabulan, Anak Kiai di Jombang Sudah Ditemukan?

Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan masih berupaya melakukan proses pencarian MSA.

"Sementara kami masih proses melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Dirmanto saat konfrensi pers sekitar pukul 12.40 WIB.

Ia mengatakan masih akan terus melakukan pemburuan MSA di area pondok pesantren (ponpes) seluas 5 hektar tersebut.

Baca Juga: Upaya Pencarian DPO Pencabulan Anak Kiai Masih Bergulir, Kombes Pol Dirmanto: Kami Masih Berusaha

"Sekarang ini kami berusaha mencari yang bersangkutan sampai dapat," ujarnya.

Sebelumnya, ia telah memastikan proses hunting masih berjalan di sudut-sudut bangunan Pondok.

"Bangunannya sangat banyak, kami sedang hunting.Kami sedang periksa satu persatu. Sampai sekarang masih proses pencarian," ungkapnya.

Sebelum viral proses penangkapan, sosok MSA dikenal sebagai anak kiai terkemuka di Ploso Jombang, Jawa Timur.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan surat Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Pengasuh ponpes MSA dilaporkan telah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan pada NA, santriwatinya.

Penyidik Polda Jatim kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka.

Setelah berjalan 3 tahun, berkas penyidikan MSAT dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pada saat yang sama, polisi menetapkan MSA sebagai DPO karena ia tidak koperatif dalam dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah