JOMBANG UPDATE - Krisis ekonomi Sri Lanka membuat pemerintah setempat membuat kebijakan baru.
Pemerintah Sri Lanka mengizinkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) muda bekerja ke luar negeri demi mendapatkan pemasukan negara.
Sebelum ekonomi Sri Lanka carut marut, negara beribukota Kolombo ini memberlakukan pembatasan usia untuk TKW.
Pada tahun 2013, TKW Sri Lanka berusia 17 tahun dipenggal di Arab Saudi karena dianggap menyebabkan kematian seorang anak saat bekerja sebagai pengasuh.
Baca Juga: Covid-19 Terdeteksi, Restoran di Macau Tak Sediakan Makan Malam, Kasino Tetap Buka
Baca Juga: Cara Download dan Membuat Link NGL Anonymous Message, Sedang Viral di Instagram
Berkaca dari kasus tersebut, Sri Lanka memberlakukan aturan TKW yang diizinkan bekerja ke luar negeri hanya di atas usia 23 tahun.
Khusus Arab Saudi, usia TKW minimum 25 tahun, dikutip JOMBANG UPDATE dari Borneo Bulletin.
Namun, kini aturan tersebut kembali diubah usai Sri Lanka mengalami krisis ekonomi parah sejak kemerdekaannya.