Ning Ema dan Gus Aidil Mangkir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Anggota DPR RI dari Jombang Tak Beberkan Alasan

- 16 Juni 2021, 21:45 WIB
Ning Ema dan Gus Aidil Tak Hadiri Sidang Perdana, Pengacara Anggota DPR RI dari Jombang Tak Berikan Alasan
Ning Ema dan Gus Aidil Tak Hadiri Sidang Perdana, Pengacara Anggota DPR RI dari Jombang Tak Berikan Alasan /Instagram.com/@emaumiyyatulchusnah/

JOMBANG UPDATE - Ning Ema dan Gus Aidil, dua tergugat perkara wanprestasi mangkir saat sidang perdana pada Selasa 15 Juni 2021.

Pengacara Anggota DPR RI dari Jombang Ema Umiyyatul Chusnah yang akrab disapa Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil tidak memberikan alasan perihal ketidakhadiran kedua kliennya.

Alhasil, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang tepatnya pada Selasa, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi

Baca Juga: Sejarah Singkat Kabupaten Jombang dari Masa Kerajaan sampai Kemerdekaan (BAGIAN 1)

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang hanya dihadiri kuasa hukum kedua tergugat, Mochamad Sholahuddin.

Pihak penggugat, Moch Rodly, hadir dalam persidangan perdana ini didampingi kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil membenarkan sidang ditunda dua minggu karena dua tergugat tidak hadir.

Namun, Mochamad Sholahuddin tidak memaparkan alasan kedua kliennya tidak menghadiri sidang pertama.

“Karena principal masih belum bisa kami hadirkan, jadi kami meminta penundaan dua minggu. Tanggal 29 Juni 2021 nanti kita akan mediasi," ungkapnya pada Selasa 29 Juni 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sidang perdana ini merupakan tahap pra media. Sementara mediasi baru akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang yang mempertemukan penggugat yaitu Moch Rodly dengan dua tergugat Ning Ema dan Gus Aidil.

Sementara itu, dalam jangka waktu dua minggu ke depan, pihaknya akan melakukan mediasi di luar persidangan.

Menurut Mochamad Sholahuddin, persoalan yang membelit kedua kliennya adalah perdata sehingga dapat diselesaikan di luar jalur hukum.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Pertama BLUD Puskesmas Mayangan Jombang Bulan Juni 2021

Baca Juga: Data Bansos Jombang Bikin Pusing Mensos Risma, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk Diperiksa

Ia mengatakan masalah ini dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan tanpa harus merusak persaudaraan.

Suasana sidang perdana di PN Jombang, perkara gugatan kepada Ning Ema anggota DPR RI dari Jombang beserta suaminya, terkait wanprestasi utang piutang Rp2,65 Miliar.
Suasana sidang perdana di PN Jombang, perkara gugatan kepada Ning Ema anggota DPR RI dari Jombang beserta suaminya, terkait wanprestasi utang piutang Rp2,65 Miliar. JOMBANG UPDATE

Agus Sholahuddin selaku kuasa hukum penggutat atau Moch Rodly membenarkan, kedua tergugat tidak datang di persidangan perdana, "Kami dan klien principal kami (Moch Rodly) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir,” ungkapnya.

Saat ditanya penyebab kedua tergugat tidak hadir, ia mengaku belum mengetahui alasannya secara pasti.

Ia berharap bisa bertemu dengan pihak tergugat, agar perkara ini tidak berlanjut hingga ke substansi perkara.

Sebelumnya diberitakan JOMBANG UPDATE, putri Bupati Jombang sekaligus Anggota DPR RI nomer 471 yakni Ning Ema dan suaminya digugat Moch Rodly perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp2,65 Miliar.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah