Gaji KPPS Jombang Berapa di Pemilu 2024? Honor Ketua KPPS Terbesar Anggota Dapat Segini di Pilkada 2024

30 Januari 2024, 08:55 WIB
Gaji KPPS Jombang Berapa di Pemilu 2024? Ketua KPPS Terbesar Anggota Dapat Nominal Segini di Pilkada 2024 /Dok. KPU

JOMBANG UPDATE - Pemilu 2024 akan segera berlangsung di Jombang. Perekrutan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga telah dilaksanakan jelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

KPPS yang bekerja selama masa pemilu 2024 akan mendapatkan honor yang layak.

Besaran gaji KPPS Jombang berapa? Pertanyaan serupa mungkin banyak dipertanyakan masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Baca Juga: Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024

Gaji KPPS Jombang sama halnya dengan nominal yang ditujukan bagi wilayah lainnya di Indonesia.

Nominal gaji KPPS tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

SK terebut berisi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Caleg DPRD Jombang Pemilu 2024 dari Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Grindra hingga Nasdem

Melalui Surat SK, gaji petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding dengan Pemilu 2019.
Nominal gaji anggota KPPS pada Pemilu 1019 sebesar Rp.500.000, saat ini naik menjadi Rp1,1 juta pada Pemilu 2024.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan dari tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Lalu kapan honor KPPS 2024 cair? Berdasarkan SK tersebut, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 akan diterima sekitar satu bulan setelah masa kerja selesai.

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum nominal gaji KPPS Jombang di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Gaji petugas KPPS Jombang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

- Gaji Ketua KPPS Jombang
Pemilu 2019: Rp550 ribu
Pemilu 2024: Rp1,2 juta
Pilkada 2024: Rp900 ribu

- Gaji Anggota KPPS Jombang
Pemilu 2019: Rp500 ribu
Pemilu 2024: Rp1,1 juta
Pilkada 2024: Rp850 ribu

- Gaji Satlinmas KPPS
Pemilu 2019: Rp500 ribu
Pemilu 2024: Rp700 ribu
Pilkada 2024: Rp650 ribu

Usai membahas mengenai pencairan honor dan nominal gaji KPPS Jombang, tugas KPPS pada Pemilu 2024 juga patut disimak.

Tugas KPPS

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas KPPS diantaranya:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan

5. Melakukan perhitungan suara

6. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

7. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanti pencairan gaji KPPS Jombang? Pastikan telah mengawal Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler