Dibuntuti Sejak Pagi, Kapolda Jatim: MSAT Menyerahkan Diri

8 Juli 2022, 07:05 WIB
Dibuntuti Sejak Pagi, Kapolda Jatim MSAT Menyerahkan Diri /AGTVnews.com/Muji Lestari

JOMBANG UPDATE - M. Subchi Azal Tsani alias MSAT akhirnya menyerahkan diri usai polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang menduduki Pondok Pesantren (PonPes) Shiddiqiyyah selama 15 jam.

MSAT, tersangka pencabulan yang merupakan anak kiai ternama di Jombang tersebut menyerahkan diri pada dini hari sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis 7 Juli 2022.

Keberhasilan penangkapan MSAT disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Penangkapan MSAT Jombang: Mobil Barracuda Keluar Ponpes, Polisi Masih Membisu

"(MSAT) menyerahkan diri sekitar setengah jam yang lalu (23.30 WIB), yang bersangkutan bersembunyi di sekitar pesantren dari pagi saya ikuti, saya standby. (Kami melakukan) komunikasi dan proses (penangkapan) kami lakukan dengan baik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta kepada jajaran wartawan.

Beki alias MSAT selanjutnya dibawa ke Polda Jawa Timur. Terlihat mobil iring-iringan keluar area pondok pesantren (Ponpes) yang berlokasi dekat Pasar Ploso, Jombang.

Kapolda menjelaskan, usai berhasil menangkap MSAT, Beki akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan MSAT, Putra Kiai Ponpes di Ploso Jombang DPO Pencabulan

Penjemputan paksa MSAT, buronan kasus pencabulan, dilakukan jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang sebagai bentuk penegakan hukum dengan pendekatan yang komunikatif.

Kapolda Niko menyampaikan hukum harus ditegakkan tidak memandang status sosial.

"Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan di atas apa saja dan dimana saja. Sehingga jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang hari ini melakukan proses itu. Jadi saya mohon siapa saja warga negara Indonesia harus patuh pada hukum," ungkapnya.

 Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Gara-Gara MSAT? Ini Faktanya

Selanjutnya, jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mewujudkan keadilan.

"Ke depan kita harus koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak melalui proses keadilan," ujarnya.

Sebelum proses penjemputan paksa, sosok MSAT dikenal sebagai anak kiai terkemuka di Ploso Jombang, Jawa Timur.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan surat Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Pengasuh ponpes MSA dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan pada santriwatinya, NA.

Penyidik Polda Jatim kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka.

Setelah berjalan 3 tahun, berkas penyidikan MSAT dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

MSAT berkali-kali mangkir dari panggilan kepolisian sehingga tindakan yang tidak kooperatif tersebut membuatnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan kasus pencabulan.***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler