SIM Kadaluarsa Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Jombang Sebut Tak Perlu Bikin SIM Baru

7 Mei 2022, 13:00 WIB
SIM Kadaluarsa Saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Jombang Sebut Tak Perlu Bikin SIM Baru /Dok. PMJ News/

JOMBANG UPDATE - Satlantas Polres Jombang memberikan layanan khusus bagi masyarakat Jombang yang telah kehabisan masa berlaku SIM atau SIM kadaluarsa saat bertepatan dengan libur lebaran.

Satlantas Polres Jombang menjelaskan bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, nantinya akan dilayani khusus pada tanggal 9-17 Mei 2022.

Pada kurun waktu 9-17 Mei 2022 itu, Satlantas Polres Jombang tidak akan memberikan layanan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. SIM kadaluarsa akan kembali diaktivasi dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Lebih lanjut, Satlantas Polres Jombang menyampaikan jika masyarakat tidak memanfaatkan layanan khusus pada 9-17 Mei 2022 ini, maka aktivasi SIM akan kembali mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Prabowo Subianto Manfaatkan Momen Lebaran untuk Kunjungi Ponpes Tebuireng hingga Berziarah ke Makam Gus Dur

Baca Juga: 5 Masjid Tua dan Bersejarah, Rekomendasi untuk Habiskan Waktu Ngabuburit Warga Jombang

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru adalah dengan mengikuti serangkaian ujian teori, ujian praktek dan tes kesehatan.

Ketetapan aturan pelayan perpanjangan SIM saat libur lebaran ini diketahui berlaku secara nasional dan tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 per tanggal 19 April 2022.

Lebih lanjut berikut JOMBANG UPDATE berikan rangkuman cara dan biaya perpanjangan SIM baik secara online maupun offline.

Perpanjangan SIM Online:

1. Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk ponsel berbasis Android maupun iOS

2. Verifikasi Nomor ponsel (OTP)

3. Registrasi dengan memasukkan data NIK, SIM, Foto KTP, dan Swafoto/Selfie

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM dan pengiriman

12. SIM diterima pemohon

Perpanjangan SIM Offline atau di Satpas:

1. Membawa KTP asli yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA dan fotocopy SIM lama 2 lembar ke loket pendaftaran Satpas

2. Melakukan pendaftaran di loket dan mengambil formulir

3. Isi semua data dan serahkan fotokopi KTP dan SIM lama setelah data terisi lengkap

4. Cek Kesehatan dan Psikologi

5. Pemohon melakukan verifikasi data dengan mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto.

6. Pemohon membayar biaya perpanjangan SIM di Loket Pembayaran PNBP

7. Pemohon menunggu pencetakan SIM

Rincian Biaya:

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian NKRI, berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM lama:

Perpanjang SIM A Umum: Rp80.000

Perpanjang SIM A: Rp80.000

Perpanjang SIM BI, BII atau umum: Rp80.000

Perpanjang SIM C, CI dan CII: Rp75.000

Perpanjang SIM D dan DI (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30.000

Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Itulah kabar mengenai aturan aktivasi masa berlaku SIM yang habis saat libur lebaran secara nasional, termasuk di wilayah Jombang.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler