Pariwisata Bali Resmi Zona Hijau! Ini Lokasi yang Wajib Masuk List Saat Liburan ke Pulau Dewata

- 22 Oktober 2021, 19:58 WIB
Gianyar, Bali.
Gianyar, Bali. /Dok. Kemenparekraf/

Mari kita mulai menyusun daftar kunjungan saat di Bali. Ini referensi area zona hijau menurut Pemerintah Provinsi Bali.

1. Ubud

Ubud menjadi salah satu destinasi wisata yang menjadi tren pariwisata ke depan, yaitu wisata berbasis budaya, berbasis desa wisata, dan ecotourism.

Terdapat banyak pesona yang bisa dinikmati saat berwisata di kawasan ini seperti lereng bukit hijau, sawah berundak, dan sungai yang bening alami. hamparan sawah dan pedesaan tradisional dapat dinikmati dengan berkeliling menggunakan sepeda.

Kawasan wisata Ubud juga didukung dengan lengkapnya sarana akomodasi, mulai dari hotel murah hingga resor mewah tersedia bagi wisatawan yang ingin menginap. Objek wisata lain yang bisa dinikmati adalah Puri Agung Ubud, Taman Wanara Wana yang merupakan habitat kera, Pasar Seni Ubud, dan Museum Puri Lukisan.

Kawasan Ubud bisa ditempuh dalam waktu satu setengah jam dari Bandara Ngurah Rai dengan mengendarai mobil. Jika berangkat dari Kota Denpasar, dibutuhkan waktu tempuh sekitar 1 jam.

Baca Juga: Lawang Sewu hingga Gunung Kawi, Berani Kunjungi 5 Wisata Horor Ini?

Baca Juga: Update! 7 Tempat Wisata Bali yang Sudah Buka, Cek Harga Tiket dan Aturan Saat Pandemi Covid-19

2. Nusa Dua

Pantai di Nusa Dua terbagi menjadi beberapa tempat. Ada yang dibuka untuk umum, ada juga yang privat. Untuk pantai privat ini biasanya hanya tamu hotel yang dapat menikmati. Sementara, pantai yang dibuka untuk umum dapat dinikmati oleh wisatawan mana pun.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x