Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata

- 16 Oktober 2021, 12:20 WIB
Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata
Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata /Pexels.com/guillaume meurice

JOMBANG UPDATE - Kabar gembira bagi pecinta traveling, wisata Bali kembali beroperasi dan mengizinkan warga negara asing (WNA) dari 6 negara untuk liburan ke Pulau Dewata.

Pembukaan tempat dewata di Bali dimulai sejak 14 Oktober 2021.

Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pengunjung wisata Bali dibatasi hanya untuk 6 negara.

Selain memberikan izin turis asing untuk berlibur ke Bali, Sandiaga juga menyampaikan aturan yang harus dipatuhi bagi wisatawan mancanegara (wisman) saat traveling ke Bali.

Baca Juga: 10 Daerah di Indonesia Ini Punya Sebutan Anti Mainstream, Mulai dari Desa Sayang Hingga Desa Siluman

Baca Juga: Update! 7 Tempat Wisata di Jakarta yang Buka Saat Ini, Cek Harga Tiket, Alamat dan Aturan yang Berlaku

Berbagai aturan tersebut wajib dipatuhi sekaligus diterapkan pada masa uji coba penerimaan wisman di Bali.

“Mulai dari mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar Sandiaga, dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Selanjutnya, wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Saat persyaratan kedatangan (on arrival requirement), wisman disebut juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran Covid-19) via aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.

Dia menjelaskan, apabila nantinya hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Pintu Masuk Bali Dibuka untuk Turis 6 Negara Mulai 14 Oktober 2021.

Adapun bila hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

Kemudian, Sandiaga juga menerangkan apabila hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.

Selain itu, dikatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, sebagaimana dikutip JOMBANG UPDATE dari laman PMJ News.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Bandung Seperti Luar Negeri Part II, Ada Wisata Lembang Sampai Mirip Sungai Amazon!

Baca Juga: La Favela Bali Sering Tolak Pengunjung, Begini Tips Supaya Bisa Masuk

lebih lanjut, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.

“Usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi Covid-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” tutur Sandiaga.

Dalam keterangannya itu, Sandiaga menerangkan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali.

Adapun negara tersebut diantaranya Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

“Ada 6 negara dipertimbangan yaitu RTT, Korea Selatan, Jepang, UEA, Arab Saudi dan Selandia Baru. Kami juga mengusulkan beberapa negara lain,” ujar Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Senin.

“Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutur Sandiaga.

Demikian, selain Bali, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.

Sampai saat ini, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakarta terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.

Saat ini, Sandiaga mengatakan, pemerintah terus memperkuat sejumlah persiapan agar pembukaan pintu masuk tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga mendorong kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Sabtu lalu sudah dilakukan simulasi kedatangan penumpang internasional. Kami hadir memantau dan memberi masukan. Dan rencana pembukan 14 Oktober 2021 wisatawan mancanegara yang dipersilahkan masuk terus kita perkuat, kita persiapkan SDM kita skill dan vaksin sudah memadai,” ujar Sandiaga.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali sudah menyiapkan 35 hotel sebagai tempat karantina pada turis nantinya. Tidak menutup kemungkinan jumlah hotel tersebut akan bertambah sesuai dengan kebutuhan.***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah