Aturan Tempat Wisata saat Pademi Covid-19 Jelang Mudik dan Lebaran 2021

5 Mei 2021, 14:05 WIB
Jelang Lebaran, Kapolri Keluarkan Aturan di Tempat Wisata Selama Pandemi Covid-19 /Instagram.com/@tegalmaslpg/@pahawang_island_lampung/@maukemanasi

JOMBANG UPDATE - Jelang mudik dan lebaran 2021, Kapolri telah mengeluarkan aturan tempat wisata saat Pandemi Covid 19.

Jenderal Kapolri Lisyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tentang aturan protokol kesehatan di tempat wisata.

Aturan tempat wisata tersebut ditujukan sebagai perintah pada jajaran polisi di berbagai daerah.

Para polisi diminta melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terhitung sejak 30 April 2021.

Baca Juga: 5 Mukena Brand Lokal untuk Bergaya di Hari Raya Idul Fitri 2021

Baca Juga: Tulisan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dalam Bahasa Arab, Latin Beserta Terjemahannya

"Termasuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan serta penerapan protokol kesehatan di tiap destinasi wisata yang menerima wisatawan saat lebaran," tutur Kapolri Sigit berdasarkan keterangan dalam surat telegram tersebut.

Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan akan terus diperketat selama tren kasus Covid-19 masih meningkat.

Hal tersebut terus dilakukan terutama di masa mudik dan lebaran yang biasanya menimbulkan kerumunan di destinasi-destinasi wisata.

Berdasarkan keterangan surat, aparat kepolisian daerah ditugaskan untuk memetakan titik lokasi-lokasi wisata yang beroperasi di masa lebaran 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dalam artikel prsoloraya.pikiran-rakyat.com yang berjudul Jelang Lebaran, Kapolri Keluarkan Aturan di Tempat Wisata Selama Pandemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . /Foto: Humas Polri

Di setiap kawasan wisata, jajaran polisi dikerahkan untuk bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti swab antigen, pemakaian masker, dan pengawasan terhadap pelanggaran.

Dalam keterangannya, Kapolri Sigit menginformasikan syarat tempat wisata yang diizinkan beroperasi di masa mudik dan lebaran 2021, yakni harus berada di zona hijau.

Sementara itu, selain wilayah tersebut, kawasan wisata tidak diizinkan dibuka untuk mencegah penyebaran kasus baru.

"Selanjutnya, apabila lokasi wisata tersebut berada di zona merah atau orange, maka wajib ditutup," ucap Jenderal Kapolri tersebut.

Meskipun diizinkan beroperasi, tempat-tempat wisata wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti penyemprotan desinfektan secara berkala, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan pemakaian masker untuk seluruh karyawan dan pengunjung.***
(Tesya Imanisa/prsoloraya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Apriani Alva

Sumber: PRSoloRaya

Tags

Terkini

Terpopuler