Setelahnya, peserta diwajibkan melakukan verifikasi data. Peserta akan benar-benar dinyatakan sebagai mahasiswa setelah masing-masing PTN selesai memverifikasi data tersebut.
Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi data adalah nilai rapor dan portofolio yang sebelumnya telah diunggah.
Bagi pemegang KIP-Kuliah, verifikasi data oleh masing-masing perguruan tinggi bahkan hingga kunjungan atau survei langsung mengenai kondisi ekonomi calon mahasiswa baru.
Itulah informasi dalam konferensi pers pengumuman SNMPTN 2022 oleh LTMPT yang berhasil JOMBANG UPDATE rangkum.***