4. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.
5. SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu per bulan.
6. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.
7. SMK total sebesar Rp450 ribu per bulan.
8. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 per bulan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 untuk S1 Lulusan Sarjana Ekonomi, Cek Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 untuk Sarjana Lulusan S1 Ilmu Manajemen, Cek Daftar Lengkapnya
Sebelum cek status penerima, JOMBANG UPDATE akan informasikan syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus, sebagai berikut.
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar di dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta.