JOMBANG UPDATE - Setelah Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pemahaman masyarakat untuk melindungi data pribadi terus didorong.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada Anisa Pratita Kirana menilai ada kala masyarakat tidak sadar memberikan data pribadi mereka di media sosial.
Riset berjudul "Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi" oleh CfDS UGM pada 2021 menunjukkan 98.9 persen masyarakat mengetahui data pribadi namun 18.4 persen dari mereka bisa mengidentifikasi data pribadi.
Berkaitan dengan perlindungan data pribadi, ada beberapa tips yang perlu dilakukan masyarakat ketika berbelanja online di internet.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea Seo Eun Soo, Pemeran Jung Se Yeon di Drakor Unlock My Boss
Berikut JOMBANG UPDATE bagikan cara melindungi data pribadi saat belanja online dilansir dari Antara.
Tips Melindungi Data Pribadi
1. Kode Verifikasi atau OTP