Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur

- 29 November 2022, 15:30 WIB
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur /Via/Freepik

Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan wilayah operasi masing-masing di Indonesia.

Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa saja.

Kemudian, Kemenhub bekerjasama dengan Gubernur melakukan sosialisasi pedoman perhitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Hendro juga menyampaikan terdapat perubahan untuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 berisi ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Hak Unjuk Rasa Damai di China

Baca Juga: Anti Gagal! Resep Kulit Ayam Krispi Saus Mentega

Perusahaan dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi tertinggi 5 persen berupa:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional, dll

Namun, perusahaan dalam menerapkan tersebut wajib memberi laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

Laporan tersebut berupa:

Halaman:

Editor: Abdul Rouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x