Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur

- 29 November 2022, 15:30 WIB
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur
Kemenhub: Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur /Via/Freepik

JOMBANG UPDATE - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memberitahukan ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online terbaru.

Ketentuan tarif ojek online akan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah Indonesia.

"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip Jombang Update dari ANTARA.

Informasi ketentuan tarif ojek online ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, 29 November 2022.

Baca Juga: WHO Resmi Mengganti Nama Monkeypox atau Cacar Monyet Jadi MPOX

Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Hak Unjuk Rasa Damai di China

Dirjen Perhubungan menjelaskan Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelum tercantum pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan baru ini disebutkan formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat .
Nantinya akan dibentuk pedoman dan acuan dasar menentukan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Halaman:

Editor: Abdul Rouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x