Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.
Surat tersebut kedepannya tenaga non ASN akan terbagi dua kategori yaitu penunjang dan non penunjang.
kedua kategori akan ditentukan perhitungan besar gajinya berdasarkan surat tersebut.
Untuk Penunjang gaji akan didapatkan sekitar Rp4 juta dan non-penunjang disesuaikan dengan jenjang pendidikan,keahlian,pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, dia berkata honor tenaga non penunjang bisa lebih tinggi dari nominal dari UMK Kota Surabaya jika pekerja non-penunjang mampu.***