24 Ribu Pegawai Non-ASN di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan

- 26 November 2022, 13:30 WIB
24 Ribu Pegawai Non-ASN Di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan
24 Ribu Pegawai Non-ASN Di Surabaya Tetap Dipertahankan Tahun Depan /Pixabay/Gerd Altmann

Karena pegawai di lingkup pemerintah ada tenaga ASN dan non-ASN, makan pembayaran gaji mengacu pada sejumlah peraturan.

Non ASN besar gaji dilihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.

Namun, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Pemeran dan Jadwal Tayang Kaleidoscope, Serial Netflix Tahun Baru 2023

Baca Juga: Heboh, Oh Young Soo Squid Game Didakwa atas Kasus Pelecehan

Jika mengikuti aturan tersebut, otomatis pemkot bisa melihat pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.

"Ya hancur warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp3 juta, tapi Rp1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," ujar dia.

Upaya cak Eri bersama jajaran akhirnya membuat Kemenpan RB alternatif untuk tenaga kerja ASN tersebut.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x