Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir

- 19 November 2022, 12:30 WIB
Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir
Kabar Gembira, Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Berakhir /Foto: Pexels/Ana Shvets/

Kasus baru gangguan ginjal akut sudah tidak terdengar dalam dua pekan terakhir.

Pihak BPOM pun beberapa hari yang lalu telah mengumumkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

Perusahaan tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM mengatakan 2 industri farmasi milik swasta secara klinis mengandung ED/DEG menyebabkan gangguan ginjal akut pada pasien.

Perusahaan tersebut melanggar aturan batas aman obat sirop yakni maks hanya 0,1 persen.

BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar total 5 perusahaan farmasi.

Perusahaan yang dicabut sertifikat dan izin edar yaitu 2 perusahaan sudah dijadikan tersangka.

Selain itu, masih ada 3 perusahaan sedang mendalami keterangan dan barang bukti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang merebak sejak beberapa bulan lalu.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x