RESMI! Kemenkes Umumkan Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningtis

- 15 November 2022, 09:20 WIB
RESMI! Kemenkes Umumkan Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningtis
RESMI! Kemenkes Umumkan Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningtis /kemenag.go.id

JOMBANG UPDATE - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) resmi menyatakan bahwa jemaah umrah tidak lagi diwajikan vaksin meningitis.

Hal tersebut tercantum melalui Surat Edaran NOMOR HK.02.02/C.I/9325/2022 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH yang dikeluarkan Kemenkes pada 11 November 2022.

Surat Edaran Kemenkes tersebut didasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211 1246.

Lebih jelasnya, Kemenkes secara resmi mengumumkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus tidak wajib bagi mereka yang menggunakan visa umrah.

Baca Juga: Komunike dan 25 Rekomendasi Kebijakan Telah Dihasilkan Melalui Forum Resmi G20, KTT B20

Baca Juga: Ledakan Bom di Kawasan Istiklal Istanbul Telan 87 Korban, 6 Orang Tewas

Saat ini, vaksinasi meningitis hanya diwajibkan bagi calon jemaah umrah yang memiliki komorbid dan calon jemaah yang mempunyai visa haji saja.

Bagi calon jemaah umrah yang memiliki komorbid maupun memilih melakukan vaksinasi meningitis sebagai usaha melindungi kesehatan melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan melayanin vaksinasi internasional.

Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional bisa ditemukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Surabaya bagi masyarakat di luar Surabaya seperti Jombang dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x