Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

- 25 Mei 2022, 07:37 WIB
Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan.

JOMBANG UPDATE - Aturan penulisan nama di KTP terbaru tahun 2022 telah dikeluarkan pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Detail mengenai aturan penulisan nama di KTP tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan penulisan nama di KTP tersebut, jumlah karakter pada nama serta jumlah kata dibatasi.

Bagaimana penjelasan mengenai aturan penulisan nama di KTP berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kambing: Rica-Rica hingga Sate Maranggi Cocok untuk Santap bersama Keluarga

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Digitalisasi Data Imunisasi Anak Dasar Lengkap Melalui Aplikasi Ponsel, Apa Namanya?

Aturan membahas secara detail mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam beleid yang diteken pada 21 April 2022 kemarin, ditegaskan sejumlah aturan baru terkait penamaan pada KTP milik seseorang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa kini penulisan nama di dalam KTP tak boleh hanya satu kata saja.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x