Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Melamar Kerja di BUMN 2022 Lengkap dengan Biaya Pembuatan SKCK

- 14 April 2022, 03:45 WIB
Cara membuat SKCK online untuk syarat melamar kerja di BUMN 2022.
Cara membuat SKCK online untuk syarat melamar kerja di BUMN 2022. /polar.go.id/tangkap layar website

JOMBANG UPDATE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelijen Keamanan (Intelkam) pada pemohon/warga masyarakat.

Sementara itu, tujuan dibuatnya SKCK adalah untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang mengajukan dari tindak kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK adalah kurang lebih enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan perlu diperpanjang jika melebihi batas waktu tersebut.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online yang menjadi salah satu syarat lamaran kerja BUMN 2022?

Baca Juga: Pihak Berwajib Sebut Nama Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap dan Empat Jadi Buronan

Baca Juga: Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

Berikut JOMBANG UPDATE menyertakan persyaratan pembuatan SKCK dan cara membuat SKCK seperti dikutip dari laman Polri.

Syarat Pembuatan SKCK Online

  • Dikutip dari laman polri.go.id, berikut ini adalah syarat pengajuan SKCK.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari yang dapat diambil dari Polsek/Polres
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh)

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Melamar Kerja

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x