Pendapat tersebut seperti disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.
"Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat," ungkap Syaikh Zainuddin Al-Malibari.
Demikian informasi tentang lupa niat puasa Ramadhan, tetapi tetap sahur, apakah puasa sah atau tidak menurut pendapat ulama.***