Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi!

- 6 Mei 2021, 13:05 WIB
Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi!
Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi! /Executium/Unsplash

Selain itu, ada juga Binance, marketplace aset uang kripto yang sudah populer namun ternyata belum mengantongi izin dari Bappebti.

Supaya tidak tertipu dengan platform-platform ilegal dan bodong, berikut ini 13 marketplace aset kripto legal di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

4. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

5. PT Upbit Exchage Indonesia (Upbit)

6. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

7. Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x