Selain itu, ada juga Binance, marketplace aset uang kripto yang sudah populer namun ternyata belum mengantongi izin dari Bappebti.
Supaya tidak tertipu dengan platform-platform ilegal dan bodong, berikut ini 13 marketplace aset kripto legal di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
4. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
5. PT Upbit Exchage Indonesia (Upbit)
6. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
7. Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)