Pendapat Ulama tentang Lupa Niat Puasa Tapi Tetap Sahur
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang bangun di waktu malam dan makan sahur, maka sudah dianggap melakukan niat untuk melakukan puasa.
Oleh karena itu, walau seseorang tidak melakukan niat di waktu malam, baik sengaja atau tidak, asalkan sahur, maka puasa dianggap sah.
Begitu pula seperti yang disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, di mana seorang yang melakukan niat puasa Ramadhan di waktu malam untuk melakukan puasa keesokan harinya.
"Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya," Darul Ifta’ Al-Mishriyah.
Berbeda halnya dengan sebagian ulama lainnya, makan sahur dianggap tidak cukup untuk menggantikan niat.
Sehingga jika seseorang makan sahur namun lupa niat puasa Ramadhan baik disengaja atau tidak, maka puasa dinilai tidak sah.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat
Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat
Pendapat tersebut seperti disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.