Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Menurut Hadits

- 20 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi - apakah muntah membatalkan puasa.
Ilustrasi - apakah muntah membatalkan puasa. /Unsplash.com/@towfiqu999999

Terkait hal tersebut, ada maksud tersendiri dari kata 'terdorong muntah'.

Dimana menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, arti dari 'terdorong muntah' adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Hal tersebut berarti muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, maupun mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Pahala Berlipat untuk Orang yang Menjalankan Puasa Ramadhan

Baca Juga: Amalan Malam Nuzulul Quran dan Sejarah Singkat Turunnya Al-Quran pada Bulan Ramadhan

Sebaliknya, muntah yang dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa.

Demikian jawaban dari pertanyaan 'apakah muntah membatalkan puasa?' menurut hadits.***

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x