Karena jika ditelan, puasa menjadi batal. Hal tersebut lantaran sudah bercampur dengan darah, dahak, atau benda lainnya yang harus diludahkan, sehingga tidak boleh ditelan.
Hal tersebut seperti yang telah disebutkan dalam kitab Mawahib Al-Jalil, "Barangsiapa yang menelan dahak dalam shalat, dan dia mampu untuk membuangnya, maka shalatnya menjadi batal, dan juga puasanya batal jika dia berpuasa."
Itulah penjelasan tentang pertanyaan 'apakah menelan ludah membatalkan puasa' dan bagaimana hukumnya menurut para ulama.***