Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Para Ulama

- 15 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - menelan ludah saat puasa.
Ilustrasi - menelan ludah saat puasa. /Pixabay.com/@nastya_gepp

Artinya, puasa tidak batal karena menelan ludah yang murni dan tidak tercampur benda lainnya.

Hal tersebut seperti yang telah disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah sebagai berikut.

"Bagaimana hukum menelan ludah bagi orang yang sedang berpuasa?"

"Boleh bagi orang yang sedang berpuasa menelan ludahnya. Ini karena menghindar dari menelan adalah sulit dan berlebihan dalam beragama. Dan kita dilarang berlebih-lebihan dalam beragama, dan Allah telang menghilangkan kesulitan dari kita."

Menelan ludah juga tidak membatalkan sholat karena menghindarinya sangat sulit dilakukan. Karenanya, menelan ludah hukumnya tiadak membatalkan puasa selama ludah masih suci, murni, dan di area mulut.

Hal tersebut seperti yang disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ tentang menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah atau Mustahik: Fakir, Miskin hingga Amil Zakat

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online: Buya Yahya Tekankan 3 Hal, Termasuk Pengetahuan Amil Zakat

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama, jika hal itu dilakukan sesuai kebiasaan. Ini karena sulitnya menghindar dari menelan ludah ini."

Sementara itu, ludah yang tidak murni, seperti bercampur dengan darah atau dahak atau sudah keluar dari area mulut, maka hukumnya tidak boleh ditelan.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x