Ada yang mengatakan boleh, tetapi ada juga yang mengatakan tidak boleh.
Dari banyaknya perbedaan pendapat, Lembaga Fatwa Mesir mencatat, ulama Syekh Ali Juma'h mengatakan bahwa umat muslim boleh menggabung niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Syawal sehingga mendapatkan dua pahala.
Dengan catatan, niat puasa qadha Ramadhan harus didahulukan dari pada puasa Syawal.
Namun, Syeh Ali Jum'ah juga menekankan bahwa puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan secara terpisah.
Hal tersebut dilakukan agar pahala yang didapatkan dari ibadah wajib dan sunnah lebih sempuran.
Menurutnya, mendapatkan pahala ganda bukan berarti mendapatkan pahala penuh.
Itu dia penjelasan terkait penggabungan puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan.***