Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah, Yuk Simak Hadistnya

- 4 Mei 2021, 04:05 WIB
Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah Simak Hadistnya
Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah Simak Hadistnya /Baznas

JOMBANG UPDATE - Cara hitung bayar zakat yang benar wajib diketahui umat muslim.

Terlebih saat menjelang hari raya Idul Fitri 2021, sebaiknya ketahui cara hitung bayar zakat sebelum ditunaikan.

Bagimana cara hitung bayar zakat yang benar? Yuk simak informasi lengkapnya!

Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya!

Baca Juga: 12 Syair Ucapan Selamat Idul Fitri 2021, Cocok Dibagikan ke WhatsApp Facebook dan Instagram Saat Lebaran

Cara Hitung Bayar Zakat

Salah satu kewajiban yang ditunaikan umat muslim pada saat bulan suci Ramadhan adalah berupa membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah sendiri dibayarkan pada akhir Ramadhan menjelang hari Raya Idul Fitri, dengan tujuan mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragam Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai kepedulian terhadap sesama umat muslim yang kurang mampu, juga sebagai ungkapan syukur kebahagiaan menyambut kemenangan di hari raya.

Sebagaimana diungkapkan dalam hadist Ibnu Umar Ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan pada diri pribadi muslim tersebut, maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

Karena itulah, zakat fitrah bayi atau anak-anak wajib ditunaikan orang tuanya.

Baca Juga: 10 Kata-kata Rindu Rumah untuk Kamu yang Gagal Pulang Karena Mudik Dilarang

Baca Juga: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dari Keadaan Sekitar dan Doa yang Dianjurkan

Besarannya zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing masing daerah.

Untuk perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, besarnya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jadi apabila dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp160.000.

Contoh lainnya misalnya di Yogyakarta, Baznas DIY mematok harga rata-rata beras 2,5 kg atau 3,5 liter adalah Rp30.000.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikianlah informasi mengenai cara hitung bayar zakat fitrah yang benar, jangan sampai salah dan segera tunaikan.

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berbagai Sumber Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x