Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah, Yuk Simak Hadistnya

- 4 Mei 2021, 04:05 WIB
Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah Simak Hadistnya
Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Jangan Sampai Salah Simak Hadistnya /Baznas

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jadi apabila dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp160.000.

Contoh lainnya misalnya di Yogyakarta, Baznas DIY mematok harga rata-rata beras 2,5 kg atau 3,5 liter adalah Rp30.000.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikianlah informasi mengenai cara hitung bayar zakat fitrah yang benar, jangan sampai salah dan segera tunaikan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berbagai Sumber Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x