Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai kepedulian terhadap sesama umat muslim yang kurang mampu, juga sebagai ungkapan syukur kebahagiaan menyambut kemenangan di hari raya.
Sebagaimana diungkapkan dalam hadist Ibnu Umar Ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan pada diri pribadi muslim tersebut, maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Karena itulah, zakat fitrah bayi atau anak-anak wajib ditunaikan orang tuanya.
Baca Juga: 10 Kata-kata Rindu Rumah untuk Kamu yang Gagal Pulang Karena Mudik Dilarang
Baca Juga: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dari Keadaan Sekitar dan Doa yang Dianjurkan
Besarannya zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing masing daerah.
Untuk perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, besarnya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.