8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat

12 April 2022, 04:45 WIB
Golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Quran. /Instagram.com/@baznasindonesia

JOMBANG UPDATE - Golongan yang berhak menerima zakat berjumlah delapan, seperti yang tercantum dalam Al Quran.

Tepatnya pada Q.S Al-Taubah/9:60, tercatat bahwa delapan golongan yang berhak menerima zakat itu bukan hanya orang-orang fakir.

Bahkan, mereka yang mengurus zakat juga termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut arti dari Q.S Al-Taubah/9:60, sebagaimana diterangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Malam Lailatul Qadar, Berburu Malam Seribu Bulan pada Ramadhan

Arti Q.S Al-Taubah/9:60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"

Sementara itu, dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag, pengurus zakat atau disebut sebagai amil zakat adalah panitia yang bertugas mengurus proses terselenggaranya zakat.

Berdasarkan arahan Fiqih Islam, panitia zakat yang mengumpulkan serta membagikan zakat pun termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Hal tersebut juga diterangkan oleh Ibn Qasim al-Ghazi (859-918 H) dalam kitab Fath al-Qarib, yang artinya," Amil Zakat adalah orang yang diperkerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya bagi orang yang berhak."

Berapa Bagian yang Diberikan pada Amil Zakat?

Imam Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, Jilid II menatakan bahwa amil zakat adalah diangkat oleh Imam (pemerintah).

Menurutnya, tugas amil zakat adalah menarik zakat dan distribusi zakat, sehingga mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut.

"Para Amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah," kata Imam Syaukani dikutip dari Kemenag.

"Adapun bagian Amil Zakat, bila merujuk pada Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat bahwa bagian amil zakat adalah 1/8 dari harta zakat," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Tanggal Ganjil Ramadhan 2022 pada 10 Hari Terakhir Jelang Malam Lailatul Qadar

Baca Juga: Dzikir Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan 7 Tanda Datangnya Malam Seribu Bulan pada Ramadhan

"Pendapat ini bersumber berlandaskan rujukan pada pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, Jilid VI, mengenai Amil Zakat," tambah Imam Syaukani.

Sementara itu, Mazhab Syafi’i yang juga perkataan dari Mazhab Imam Hambali berujar," Maka bagiannya adalah 1/8 dari zakat yang harus diambilnya, dan jika bertambah dari haknya maka selebihnya harus dikembalikan kepada semua bagian, dan jika kurang dari kurang dari haknya (Baca: ukuran 1/8) maka harus disempurnakan bagiannya dari bagian kemaslahatan, maksudnya dari bagian yang sisa."

Demikian informasi tentang delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat selain orang-orang fakir.***

Editor: Anggita

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler