Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya Apa? Kemenag RI Beri Penjelasan

21 Maret 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi - Mencicipi makanan saat puasa hukumnya apa. /Unsplash.com/@dougglaslopez

JOMBANG UPDATE - Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya apa sering dipertanyakan.

Beberapa juga mempertanyakan tentang mencicipi makanan walaupun tidak ditelan hukumnya apa.

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, sebab tak sedikit yang khawatir, apakah mencicipi makanan saat puasa bisa membatalkan puasa?

Seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Kemenag dan Instagram Bimas Islam Kemenag RI, berikut ulasan tentang mencicipi makanan saat puasa hukumnya apa.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Keluar Rumah dan Berangkat Kerja, Urusan Lancar dan Dihindari Keburukan Kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Arti Mimpi Air, 8 Makna Menurut Al-Quran dan Hadits

Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa?

Menurut para ulama dalam laman bali.kemenag.go.id, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh, baik karena alasan ada kebutuhan seperti memastikan rasa makanan maupun tidak ada kebutuhan.

Kendati demikian, walau mencicipi makanan saat puasa dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, hukumnya makruh.

Hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab yang dijelaskan sebagai berikut.

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."

Selain itu, Ima Al-Baihaqi dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra menyebut riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau memperbolehkan mencicipi makanan saat puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.

Berikut ungkapan Ibnu Abbas seperti sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa," kata Ibnu Abbas.

Sesuai penjelasan di atas, apakah boleh mencicipi makanan saat puasa?

Baca Juga: Beda Qadha dan Fidyah, Waib Simak bagi Muslim yang Punya Hutang Puasa Jelang Ramadhan 2022

Baca Juga: Tulis Ini pada Malam Nisfu Syaban Maka Rezekinya Akan Mengalir Sepanjang Tahun, Kata Habib Muhammad Al Habsyi

Menjawab pertanyaan tersebut, boleh mencicipi makanan saat sedang berpuasa.

Jika ada kebutuhan, tidak masalah untuk mencicipi makanan saat sedang berpuasa, namun perlu segera diludahkan agar tidak tertelan.

Sementara itu, walau mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh, lebih baik hal tersebut tidak dilakukan jika tidak ada kebutuhan.***

Editor: Anggita

Sumber: Instagram @bimasislam bali.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler