Mengenal 5 Hukum Islam, Mulai dari Sunnah, Makruh hingga Mubah

17 Juni 2021, 13:50 WIB
Mengenal 5 Hukum Islam, Mulai dari Sunnah, Makruh hingga Mubah /Unsplash.com/Fahrul Azmi

JOMBANG UPDATE – Pembaca setia JOMBANG UPDATE, pernah kah kita mendengar istilah mukallaf?

Jadi, mukallaf atau orang mukallaf adalah seorang muslim yang dikenai kewajiban untuk menaati perintah agama serta menjauhi larangannya.

Hal ini berlaku pada kita umat muslim yang sudah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Sebagai mukallaf, kita perlu mengetahui hukum-hukum dasar dalam Islam agar tidak terjebak dalam kesalahan dan perbuatan dosa. Apakah Hukum Islam yang perlu kita ketahui?

Baca Juga: Niat Sholat Tahiyatul Masjid, Tata Cara, dan Doanya: Dilakukan Ketika Masuk Masjid Sebelum Duduk

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Beserta Tata Cara dan Do’anya, Sholat Sunnah untuk Melapangkan Rizki dan Pengampunan Dosa

Berikut JOMBANG UPDATE berikan informasi 5 hukum Islam beserta penjelasannya.

1. Wajib

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima, yang pertama adalah Wajib. Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Nah, Wajib itu dibagi menjadi dua, yakni;

a. Wajib ‘Ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat wajib lima waktu, puasa ramadhan, dan sebagainya.

b. Wajib Kifayah; adalah suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang yang mukallaf. Dan akan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Contohnya seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya.

2. Sunnah

Hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Sunnah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Sunah sendiri dibagi menjadi dua, yakni;

a. Sunnah Mu’akkad; yaitu suatu perkara yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan sebagainya.

b. Sunnah Ghairu Mua’kkad; yaitu sunnah biasa. Contohnya seperti Sholat Tahiyatul Masjid, Sholat Rawatib, Sholat Tahajud, dan sebagainya.

3. Haram

Hukum Islam yang ketiga adalah haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Contohnya seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, seks bebas, dan sebagainya.

4. Makruh

Hukum Islam yang keempat adalah Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, seperti berkumur serta memasukkan air ke hidung ketika sedang berpuasa, memakan petai dan bawang yang dikhawatirkan membawa bau ketika sholat berjama’ah, dan sebagainya.

5. Mubah

Hukum Islam yang terakhir adalah mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Contoh dari Mubah adalah tertawa, pergi haji dengan pesawat, dan sebagainya.

Itulah tadi 5 Hukum Islam yang perlu diketahui oleh pembaca JOMBANG UPDATE. Setelah mengetahuinya, mulai sekarang kita perlu belajar menerapkannya ya. Semoga kita dapat beristiqomah, Amin.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap Karya Moh. Rifai, CV To

Tags

Terkini

Terpopuler