Upaya penangkapan MSA telah dilakukan berkali-kali oleh pihak berwajib.
Terakhir, terjadi negosisi antara Kapolres Jombang dengan sang kiai yang sempat viral melalui video yang beredar di social media.
Sebelum viral proses penangkapan DPO pencabulan, sosok MSA dikenal sebagai anak kiai terkemuka di Ploso Jombang, Jawa Timur.
MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan surat Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Pengasuh ponpes MSA dilaporkan telah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan pada NA, santriwatinya.
Penyidik Polda Jatim kemudian menetapkan MSA sebagai tersangka.
Setelah berjalan 3 tahun, berkas penyidikan MSAT dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pada saat yang sama, polisi menetapkan MSA sebagai DPO karena ia tidak koperatif dalam dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.***