Salah satunya adalah dengan tanggap membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan / PPKM saat pandemi.
“Alhamdulillah Jombang selalu kondusif. Kita, Satpol PP, selalu mengedepankan Persuasif dan Humanis, tapi tidak kompromis. Seluruh kegiatan juga selalu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” tutur Agus menjelaskan.
Dilansir dari laman Jombangkab, Satpol PP Kabupaten Jombang memang memiliki beberapa program yang inovatif. Salah satunya adalah adanya Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Jombang.
Tugas pokok tim TRC ini adalah melakukan penanganan pertama secara cepat pada pengaduan masyarakat atas gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Menurut Agus, TRC dibentuk sebagai upaya untuk menjawab tuntutan akan penyelesaian pengaduan yang lebih cepat, tepat dan akurat.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Seseorang Mengingat Mimpi, Mungkin Berhubungan dengan Kemampuan Menghafal
Untuk memaksimalkan kinerja Satpol PP, Bupati Jombang kemudian menerbitkan Perbup no 55 Tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang pedoman pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Jombang.
Dalam Perbub yang ini, Mundjidah menekankan jika TRC wajib menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi baik internal maupun eksternal Satpol PP.
Selain itu, segala laporan dari masyarakat wajib disampaikan kepada atasan untuk diolah sebagai bahan kebijakan untuk ditindaklanjuti.