Bupati Jombang Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Mendagri

17 Maret 2022, 08:15 WIB
Bupati Jombang Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Mendagri /Instagram.com/@mundjidah_wahab

JOMBANG UPDATE – Bupati Jombang Mundjidah Wahab mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 16 Maret 2022.

Penghargaan ini diberikan saat perayaan gabungan antara HUT Ke-22 Satpol PP, HUT Ke-60 Satuan Pelindung Masyarakat, dan HUT Ke-3 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Alun-Alun Kota Blitar.

Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang peduli terhadap pengembangan inovasi kerja Satpol PP.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara langsung memberikan penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini kepada Bupati Jombang.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Berstatus Level III (Siaga), Warga Tetap Diminta Waspada

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di 5 Puskesmas di Jombang: Puskesmas Blimbing hingga Puskesmas Bareng

“Alhamdulillah, saya sampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan ini. Ada 3 Gubernur, termasuk Ibu Khofifah, serta 3 bupati dan 3 walikota yang juga menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini,” tutur Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

“Terimakasih atas kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dan masyarakat Kabupaten Jombang,” tulis Bupati Jombang dalam akun Instagram pribadinya @mundjidah_wahab.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto, Bupati Jombang memang selalu tanggap dan peduli terhadap program-program dalam internal Satpol PP.

Salah satunya adalah dengan tanggap membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan / PPKM saat pandemi.

“Alhamdulillah Jombang selalu kondusif. Kita, Satpol PP, selalu mengedepankan Persuasif dan Humanis, tapi tidak kompromis. Seluruh kegiatan juga selalu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” tutur Agus menjelaskan.

Dilansir dari laman Jombangkab, Satpol PP Kabupaten Jombang memang memiliki beberapa program yang inovatif. Salah satunya adalah adanya Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Jombang.

Tugas pokok tim TRC ini adalah melakukan penanganan pertama secara cepat pada pengaduan masyarakat atas gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Menurut Agus, TRC dibentuk sebagai upaya untuk menjawab tuntutan akan penyelesaian pengaduan yang lebih cepat, tepat dan akurat.

Baca Juga: Tulis Ini pada Malam Nisfu Syaban Maka Rezekinya Akan Mengalir Sepanjang Tahun, Kata Habib Muhammad Al Habsyi

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Seseorang Mengingat Mimpi, Mungkin Berhubungan dengan Kemampuan Menghafal

Untuk memaksimalkan kinerja Satpol PP, Bupati Jombang kemudian menerbitkan Perbup no 55 Tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang pedoman pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Jombang.

Dalam Perbub yang ini, Mundjidah menekankan jika TRC wajib menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi baik internal maupun eksternal Satpol PP.

Selain itu, segala laporan dari masyarakat wajib disampaikan kepada atasan untuk diolah sebagai bahan kebijakan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu bagi masyarakat Jombang yang ingin melakukan pengaduan pada Satpol PP Kabupaten Jombang dapat menghubungi akun Instagram @satpolpp_jombang atau nomor telpon (0321) 860052.***

 
Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler