Alat Rekam Mirip Black Box di Mobil Vanessa Angel Dikirim ke Jepang Demi Selidiki Detail Kecelakaan

17 November 2021, 15:42 WIB
Alat Rekam Mirip Black Box di Mobil Vanessa Angel Dikirim ke Jepang Demi Selidiki Detail Kecelakaan /Dok./NTMC Polri

JOMBANG UPDATE - Kasus kecelakaan Vanessa Angel masih bergulir. Setelah Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka, kini alat rekam mirip black box yang terdapat di mobil Pajero Sport telah dikirim ke Jepang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto membenarkan mengenai alat rekam menyerupai black box pada pesawat tersebut dikirim ke luar negeri.

"Alat (rekam) sudah dikirim ke Jepang. Seperti kotak hitam kalau di pesawat," ungkap AKP Rudi Purwanto, saat dikonfirmasi JOMBANG UPDATE, Rabu 17 Oktober 2021.

Kasat Lantas Polres Jombang mengklaim alat perekam tersebut mampu mengungkap insiden maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi pada di Tol Jombang KM 672.300 yang terjadi pada Kamis 4 November 2021, pekan lalu.

Baca Juga: Seminggu Tanpa Orang Tua, Intip Kondisi Terbaru Gala Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Baca Juga: 7 Hari Meninggalnya Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Benarkah Keluarga Laksanakan Badal Umrah?

AKP Rudi mengungkapkan mobil yang ditumpangi Tubagus Joddy bersama keluarga Vanessa Angel merupakan kendaraan bekas.

Demi mendapatkan bukti yang akurat terkait kecelakaan tersebut, alat perekam ini dapat menjadi sumber informasi baru.

Alat menyerupai black box tersebut dapat mengungkapkan mengenai kecepatan mobil, fungsi rem hingga airbag dalam mobil Pajero Sport Nopol B 1264 BJU.

"(Alat perekam tersebut) nanti akan menerangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, airbag, (kondisi) ban-nya gimana, titik rem-nya gimana, fitur-fitur tersebut dapat berfungsi atau tidak. Itu kan mobil second (mobil bekas) yang dipakai oleh almarhum," ungkap Rudi.

Para ahli akan menjelaskan informasi yang didapatkan dari rekaman kotak hitam tersebut.

Terkait penjelasan detail mengenai kasus kecelakaan Vanessa Angel ini, Rudi mengungkapkan akan segera ada konfirmasi resmi dari Kapolres Jombang.

Sebelumnya dikabarkan, Tubagus Joddy telah dinyatakan sebagai tersangka pada kecelakaan tunggal dan ditahan Polres Jombang pada Kamis Malam, 11 November 2021.

Dikutip JOMBANG UPDATE dari rilis resmi Polres Jombang, dalam kasus ini, Joddy dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***

 

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler