Pemprov DKI Jakarta Membatasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen

- 14 November 2022, 20:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Membatasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta Membatasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen /Instagram.com/@berdendangbergoyang

JOMBANG UPDATE - Setelah kasus pelanggaran kapasitas konser musik di Istora Senayan beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi kapasitas konser.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta  membatasi kapasitas penonton konser musik hingga 70 persen untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Bidang Usaha Pariwisata.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa kapasitas penonton yang terbatas akan menjadi persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara musik.

Baca Juga: Drama Koper Kaesang Nyasar di Bandara Kualanamu, Batik Air Bolak-Balik Disindir

Baca Juga: Ledakan Bom di Kawasan Istiklal Istanbul Telan 87 Korban, 6 Orang Tewas

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata meminta penyelenggara konser musik memperhatikan jumlah pengunjung mengingat Jakarta masih dalam PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1.

“Dalam Perpres PPKM Tingkat 1 terbaru juga telah diatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi terkait Pengelolaan Tempat Acara. Kami berharap dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara acara untuk hadir dengan aman, nyaman, dan kondusif," kata Andhika

Selain kapasitas penonton, Pemprov DKI juga membatasi jam konser musik dari pukul 11.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Prestasi Sementara (TDPT), serta surat izin keramaian dari kepolisian.

Selain itu, aplikasi pelacakan COVID-19 Peduli Lindungi harus digunakan untuk skrining, sehingga hanya pengunjung dan staf dengan warna hijau yang diizinkan masuk.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya memitigasi dampak dari kegiatan penyelenggaraan acara musik yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Dalam Perpres PPKM Tingkat 1 terbaru juga telah diatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi terkait Pengelolaan Tempat Acara. Kami berharap dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara acara untuk hadir dengan aman, nyaman, dan kondusif," kata Andhika.

Ketentuan lain dalam SK tersebut adalah penataan arus kedatangan dan kepulangan pengunjung dengan mengatur tata letak tempat/acara pertemuan, seperti penempatan meja, kursi, loket, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Head to Head Tommy Sugiarto vs Lu Guang Zu Jelang Australia Open 2022

Baca Juga: Daftar Skuad Timnas Iran di Piala Dunia 2022 Qatar: Ada Mehdi Taremi, Sardar Azmoun, dan Ali Karimi

Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keamanan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway/ sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan pendaftaran tiket.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjungan,” jelas Andhika.***

 

Editor: Abdul Rouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x