Akui Semua Dakwaan, Hukuman Seungri Eks Big Bang Dipangkas Jadi 1 Tahun 6 Bulan

- 28 Januari 2022, 06:00 WIB
Seungri Eks Big Bang
Seungri Eks Big Bang /Instagram.com/@seungriseyo

JOMBANG UPDATE - Seperti diketahui, Seungri eks Big Bang terlibat dalam beberapa kasus yang menjeratnya. Kemudian, baru saja hukuman Seungri dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan dalam sidang banding yang diajukannya.

Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding untuk Seungri, pada 27 Januari 2022.

Seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Soompi, saat ini Seungri memiliki sembilan dakwaan dalam kasus yang menjeratnya setelah mengakui semua dakwaan yang dituduhkan.

Adapun 9 dakwaan tersebut yaitu kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran Undang-Undang sanitasi makanan, penggelapan, kejahatan seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU transaksi valuta asing, mediasi prostisusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: Kim Min Jae Bintangi Drama Korea Sejarah Sebagai Ahli Akupuntur, Begini Ceritanya!

Baca Juga: Park Seo Joon Siap Dipersatukan dengan Han So Hee dalam Drama Korea Gyeongseong Creature

Kemudian, dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman menghukum Seungri 1 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya yaitu 3 tahun penjara, bersama dengan denda 1.156.900.000 won atau sekitar Rp. 13,75 milliar.

Sebelumnya, Seungri dan kejaksaan militer sama-sama mengajukan banding atas hukuman aslinya. Lalu, pengurangan hukuman tersebut, tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.

Menurut UU Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapatkan konfirmasi dari otoritas terkait.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x