JOMBANG UPDATE - Layangan Putus Episode 8 mengisahkan Kinan yang akan penjarakan Aris.
Usai pertemuan antara Kinan, Aris dan Lydia di suatu restoran. Kinan pun menggertak Aris untuk dipenjarakan atas dasar perselingkuhan yang dilakukan.
Berkaca dalam Layangan Putus episode 8 ini, rupanya perselingkuhan bisa kena pidana.
Lantas seperti apa hukum yang berlaku untuk menjerat perselingkuhan?
Berikut JOMBANG UPDATE sudah melansir dari berbagai sumber untuk mengetahui pasal terkait perselingkuhan.
Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 8A Lengkap Link Streaming, Kinan Penjarakan Aris dan Lydia?
Baca Juga: Reza Rahadian Dapat Surat Terbuka Minta Layangan Putus Dihentikan Penayangannya
Berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sebagai berikut.
"Perkawinan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."