JOMBANG UPDATE - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina Zubir. Tiga tersangka telah ditahan.
"Berat sekali hati saya untuk hari ini ketemu sama dia. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja menatap mata saya dengan sebegitunya," tutur Nirina Zubir dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari MOP Channel.
Diketahui, artis Nirina Zubir telah menjadi korban kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita telah menipu, menggelapkan, dan membalik nama enam buah sertifikat rumah dan tanah milik Ibunya yang dipercayakan kepadanya.
Riri merupakan satu dari lima tersangka yang merampas enam sertifikat tanah milik Ibunda Nirina Zubir dan anak-anaknya. Total kerugiannya bahkan mencapai Rp17 Miliar.
Baca Juga: Fakta Kasus Nirina Zubir yang Ditipu ART, Rugi Rp17 Miliar
Baca Juga: Artis TikTok Ibnu Wardani Lamar Lalita Hutami Hingga Sewa Bioskop, Inspirasi Lamaran Romantis
Diketahui sertifikat aset tersebut sebelumnya atas nama Rizkullah Ramdhan serta Nirina Zubir dan saudara-saudaranya. Namun, telah berganti menjadi Riri Kasmita.
Bersama suaminya, Erdianto dan dibantu tiga rekannya, Riri mengalihkan enam sertifikat tanah yang dipegang Cut Indria Marzuki atau Ibu Nirina Zubir secara diam-diam.
Polda Metro Jaya rencananya bakal memeriksa dua notaris, yakni Ina Rosaina dan Edwin Ridwan terkait kasus tersebut.