Denda atau Penjara Telah Menanti Jika Rachel Vennya Benar Kabur saat Karantina di Wisma Atlet

- 14 Oktober 2021, 12:29 WIB
Denda atau Penjara Telah Menanti Jika Rachel Vennya Benar Kabur saat Karantina di Wisma Atlet
Denda atau Penjara Telah Menanti Jika Rachel Vennya Benar Kabur saat Karantina di Wisma Atlet /Instagram.com/@rachelvennya

Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Itulah aturan berupa denda atau penjara jika memang Rachel Vennya benar kabur saat karantina di Wisma Atlet.*** (Tia Martiana/ArahKata.com)

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x