Diduga Membuat Keterangan Palsu Rizky Billar dan Lesti Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 9 Oktober 2021, 08:20 WIB
Diduga Membuat Keterangan Palsu Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diduga Membuat Keterangan Palsu Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya /Instagram.com/@rizkybillar

JOMBANG UPDATE - Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh KPI (Kongres Pemuda Indonesia) Jawa Timur atas tuduhan kasus pembuatan laporan palsu.

Ketua kongres pemuda Jawa Timur menangani kasus atas nama pelapor Mila Machfudah atas kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Laporan tersebut dibuat setelah adanya koordinasi dan konsultasi dengan penyidik Polda Jawa Timur atas kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Karena Rizky Billar dan Lesti Kejora berada di Jakarta, maka disarankan agar KPI Jawa Timur membuat laporan kepada Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apakah Benar Lesti Hamil? Jawabannya Terkuak! Instagram Lesti Kejora dan Billar Banjir Ucapan Selamat

Baca Juga: Kunjungi Raffi Ahmad, Rizky Billar dan Lesti Kejora Beri Kado Spesial, Tas Hermes?

Laporan pengaduan tersebut telah resmi dibuat pada Kamis, 7 Oktober 2021.

"Kenapa kami membuat aduan tertulis terlebih dahulu, karena membuka ruang publik untuk mediasi atau si Leslar ini membuat pengakuan dan minta maaf," Ujar Edhy Prasetyo yang merupakan ketua KPI Jawa Timur yang dikutip JOMBANG UPDATE dari konferensi pers.

Hal tersebut dibuat, karena belum ada itikad dari pihak Rizky Billar dan Lesti untuk membuat konfirmasi atau permintaan maaf atas hal tersebut.

Pelaporan ini hanya berbentuk aduan terlebih dahulu, mengingat pelaporan kasus dibagi menjadi pelaporan tertulis dan pelaporan aduan.

Pada pelaporan ini juga dicatatkan saksi Bapak Saiful Rahman yang merupakan direktur eksekutif pusat studi komunikasi kepolisian yang sekaligus merupakan anggota komisioner KPID Jawa Barat.

Saksi kedua adalah Ibu Nina Widiati selaku peneliti atau pakar media dan PIN.

Aduan tersebut tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15 terkait peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Lengkap Hari Ini Serial India Nomor 1 di ANTV, Siapa Suami Baru Anandhi?

Baca Juga: 3 Link Live Streaming Thomas Uber Cup 2020, Nonton Indonesia di Siaran Langsung TVRI Court 1 dan 2

Pasal 266 memiliki ancaman pidana selama 7 tahun. Sedangkan pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 memiliki ancaman hukuman sampai 10 tahun.

Menurut pihak KPI Jawa Timur hal tersebut bisa menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak mencampur adukkan syariat agama dan hukum negara.

KPI Jawa Timur berharap hal ini tidak ditiru oleh publik figur lain dengan membuka mediasi, bukan berniat memenjarakan Rizky Billar dan Lesti.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x