Scarlett Johansson Gugat Disney Soal Film Black Widow, Tuduh Langgar Perjanjian

- 30 Juli 2021, 16:10 WIB
Scarlett Johansson Gugat Disney Soal Film Black Widow, Tuduh Langgar Perjanjian
Scarlett Johansson Gugat Disney Soal Film Black Widow, Tuduh Langgar Perjanjian /Instagram.com/@scarlettjohanssonworld

JOMBANG UPDATE - Aktris Scarlett Johansson dikabarkan gugat Disney lantaran film Black Widow.

Pemeran Natasha Romanoff atau Black Widow dari Marvel Cinematic Universe (MCU) ini melayangkan gugutan terhadap Disney di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Kamis, 29 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan oleh Scarlett Johansson karena merasa Disney telah melanggar perjanjian terkait perilisan film Black Widow yang tidak ekslusif di bioskop.

Menurut Scarlett Johansson, keputusan Disney untuk menayangkan film Black Widow di layanan streaming Disney+ telah melanggar kontrak.

Baca Juga: Nonton Black Widow (2021) Sub Indo di Disney+

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Shang Chi and the Legend of The Ten Rings, Film Marvel di Disney+

Aktris kelahiran 22 November 1984 tersebut merasa yang disetujui dalam kontrak oleh kedua belah pihak adalah theatrical release atau rilis khusus di bioskop.

Seperti diketahui, Black Widow merupakan salah satu film Marvel yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh penggemar.

Pandemi Covid-19 membuat perilisan film Black Widow harus mundur beberapa kali hingga akhirnya dirilis pada 9 Juli 2021 di bioskop beberapa negara.

Pada hari yang sama, Black Widow juga dirilis di Disney+ sebagai bagian dari konten premium.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari The Wall Street Journal, perilisan film Black Widow di bioskop dan Disney+ yang bersamaan tersebut mengakibatkan kerugian mencapai 50 juta dolar.

Pihak Scarlett Johansson menganggap bahwa perlirisan film Black Widow di Disney+ merupakan strategi Disney untuk menambah jumlah dan mempertahankan jumlah pelanggan layanan streaming tersebut.

Hal tersebut pun membuat aktris Marvel Scarlett Johansson merasa dirugikan.

Sementara itu, pihak Disney telah angkat bicara terkait gugatan Scarlett Johansson tersebut.

Pihak Disney menyatakan bahwa gugatan tersebut sangat menyedihkan mengingat perilisan film Black Widow di layanan streaming Disney+ merupakan salah satu dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Disney telah sepenuhnya memenuhi kontrak Scarlett Johansson dan selain itu, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access justru meningkatkan kompensasi akan didapatnya selain 20 juta dolar yang telah diterima hingga saat ini," ujar pihak Disney.

Film Black Widow yang dibintangi oleh Scarlett Johansson sendiri memecahkan rekor box office di masa pandemi dengan pendapatan mencapai 218,8 juta dolar pada minggu pertamanya perilisannya.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: The Wall Street Journal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x